Cara meramal pemilihan kepala desa. Pemilihan Kepala Desa sebagai ajang konsolidasi politik di tingkat desa memberi pendidikan politik yang mencerdaskan masyarakat. Cara meramal pemilihan kepala desa

 
Pemilihan Kepala Desa sebagai ajang konsolidasi politik di tingkat desa memberi pendidikan politik yang mencerdaskan masyarakatCara meramal pemilihan kepala desa  pemilihan kepala desa secara serentak satu kali atau bergelombang; dan b

Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 72/2020)7. 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa 10. Dalam peneli-tian Sadu Wasistiono (1993) Pemilihan kepala desa tidak dapat dilepas-kan dari perkembangan dinamika politik yang terjadi di desa. 4. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan. Pasal 4 (1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan. Erdy Ar-Raafi NPP. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. Dalam prosesnya pemilihan kepala desa selalu diiringi dengan berbagai dinamika sosial, politik, budaya dan ekonomi, bahkan dalam beberapa. Pasal 55. WebPeraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019. (6) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa; Mengingat : 1. 000 (semula Rp 500. Di dalam RUU salah satu kewenangan Kepala Desa adalah menetapkan Peraturan Desa setelah. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dalam konteks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah. 13. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa; 4. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; Mengingat : 1. Demi tetap terselenggaranya fungsi Pemerintahan Desa dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sisa masa jabatan Kepala Desa yang. 13. 12. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kompasiana adalah platform blog. WebKata Kunci: Strategi politik, modalitas politik, kepala desa, incumbent, Pilkades How to Cite: Dimas Ivan Anggara (2019). Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut. Adapun Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa sesuai dengan Pasal 9 Permendagri 112 Tahun 2014), diantaranya: merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada. Lampiran BeritaAcara : 1. PEDOMAN TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK A. PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAJENE, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa perihal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan DaerahPemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Kampar adalah desa pulau gadang dimana desa ini terletak di Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau. 1 Efektivitas Pelaksanaan E-Voting Pada Pemilihan Kepala Desa Tahun 2018 Pelaksanaan e-voting pada pemilihan kepala desa tahun 2018 di Kabupaten Pemalang dapat dikatakan berhasil. 3. Rujukan hukum yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 20 Penyaringan bakal Calon Kepala Desa (penyampaian visi misi dan wawancara Bakal Calon Kepala Desa) 4. Tangerang senantiasa berupaya untuk dapat menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa antarwaktu sebagai wadah demokrasi. Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan. Di Indonesia sendiri ada beberapa pemimpin di dalam masyarakat, mulai. BIMBINGAN TEKNIS BAGI ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS Pilkades) PILKADES 21 DESEMBER 2017 Berdasarkan : PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA Barru, 10 Desember 2017. Terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan masyarakat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. LAMPIRAN-LAMPIRAN A. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. 46, BD 2021/. 10. Web(1) Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dilakukan denga cara : a. Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. com. memfasilitasi penyediaan peralatan,. cara meneliti bahan pustaka yang ada. 6. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. m. menyusun tata tertib BPD 7. ditentukan bahwa pemilihan kepala desa secara serentak dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. WebPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, dengan ini disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan masa jabatan kepala desa, berikut ini kami sampaikan hal-hal di bawah ini: 1. pencalonan; c. Pemilih adalah penduduk Desa bersangkutan yang telah memenuhi syarat dan telah didaftar oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa; 17. membentuk panitia pemihan kepala desa; 5. Undang-Undang Nomor28Tahun. 201. Mengumumkan Hasil Akhir Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang jalannya pemilihan kepala desa; III. Tuban, Jawa Timur, berikut persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa: Warga Negara Republik Indonesia; Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemilihan. Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Paragraf 1 Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pasal 5 Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. Bentuk Formulir. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang. menyusun jadwal pengiriman logistik pemilihan kepala desa; 2. bahwa. Panitia Pemilihan Kepala Desa antar walctu yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu. membuat berita acara pemilihan Kepala Desa; k. 2. Amirotun Sholikhah: Perilaku Politik Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa tahun masa jabatan Kepala Desa berakhir, pada bulan Maret tahun 2013 Desa Kutasari Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah menye­ lenggarakan pesta demokrasi yaitu pemilihan Kepala Desa. 2. untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. Selama ini, terkait dengan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Gresik didasarkan dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Penetapan. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PASER, Menimbang : a. Pembahasan tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 68 sempat muncul dalam dua kali Raker Pansus RUU Desa. Pada tanggal 14 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang memiliki Desa yakni Surat Mendagri Nomor 100. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tata cara pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Sidomukti Kecamatan Margoyoso Kabuaten Pati pada dasarnya sama dengan pilkades di desa-desa yang lain yang ada di Kabupaten Pati. penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; Mengingat : 1. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan tentang pemilihan kepala desa, perlu melakukan perubaban terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa serentak:; b. Kemudian pada pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 1953. Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu. TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PERGANTIAN ANTAR WAKTU,yang terdiri atas 38 Pasal dari XI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum,. khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Cetak Dibaca: 12821558. Analisa Polemik Dan Apologi Pemekaran Provinsi Baru Dalam Penyelenggaraan Dan Penerapan Otonomi Daerah Perlindungan Hukum Penyewa Gedung Hotel Atas Penundaan Pelaksanaan Perjanjian Sewa Gedung Hotel Pada Masa Pandemi Covid-19 Partisipasi Politik Dan perilaku Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pada Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo) More recent articles Pilkades adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Desa. berdasarkan laporan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara b. bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa telah diatur dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang, namun dalam rangka menampung perkembangan tuntutan dan kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, maka perlu diganti;PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUTAI KARTANEGARA, Menimbang : a. Dasar yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pilkades adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa. TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. memproses pemilihan penetapan dan memperhatikan kepala desa sesuai peraturan yang berlaku; 6. BAWASLU K A B U P A T E N BLORA. 5. Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Untuk Pemilihan Kepala Desa Sarimanggu (Model C. Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Untuk Pemilihan Kepala Desa Sarimanggu (Model C. Fajar Pebrianto. hasil Pemilihan Kepala Desa gelombang III yang dilantik pada Tahun 2019 akan diselenggarakan kembali 6 (enam) tahun berikutnya. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. ABSTRAK PERATURAN. Usia minimal kepala desa adalah 25 Tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SMA, dan termasuk penduduk desa setempat. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 24 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KABUPATEN MUARA ENIM. 528 diWebMengenai tata cara pemilihan kepala desa diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. Pemilihan Kepala Desa dilaku kan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. 3 Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa PRAYUNGAN Tahun 2022 8. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan kepala desa melalui proses yang dilakukan sendiri oleh desa yang akan menghasilkan Kepala desa yang memiliki legitimasi yang kuat yang. Paragraf 2 Persiapan Pasal 6 Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi kegiatan. JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU. 14. PEMILIHAN KEPALA DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Permasalahan pilkades di DesaPemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan mekanisme untuk memilih pemimpin desa. (6) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d. Vanya Karunia Mulia Putri. Pilkades adalah suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung di desa oleh warga desa setempat untuk memilih Kepala Desa. Partisipasi politik dijelaskan oleh Wardhani (2018;5) iyalah serangkaian kegiatan14. pemilihan kepala desa adalah adanya dugaan manipulasi hasil rekapitulasi perhitungan suara, masalah perilaku pemilih (yang tidak terdaftar yang diklaim sebagai. b. TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 29. Tata cara Pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa : 1). Editor. TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG Menimbang : a. Yang telah melalui proses penentuan nomor urut dan tanda gambar calon kepala desa dari tanggal 4 hingga 6 September 2023. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak pasti melibatkan massa yang banyak, baik dari desa itu sendiri maupun dari desa tetangga, atau setidaknya masyarakat yang menonton. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) untuk mengetahui dan menggambarkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di Desa Bandar Agung Kecamatan Parenggean, 2) Untuk mengetahui dan. Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan 1 ( satu ) kali atau bergelombang. Demak- Pemilihan kepala desa serentak di wilayah kabupaten Demak sudah memasuki tahapan Penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa. Selain itu, Pilkades bukan hanya. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. (1) Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dilakukan denga cara : a. airmerah. (2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon. Velda Verosa Ignasia Makadada Abstract. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2009 tentang Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Memperhatikan : 1. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. pelaksanaan tahapan dan tata cara Pilkades. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris. Pasal 5 (1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Pemilihan kepala desa dikatakan merupakan wujud demokrasi di desa karena memastikan rakyat turut serta dalam pemerintahan berupa memilih pemimpinnya. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyebutkan “Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat […] Jatirogo, Kab. Mekanisme Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan Pasal 33, kepala. 513, dengan jumlah angka terakhir, yaitu 26, untuk mendapatkan peluang hadiah utama, yaitu 292. Pasal. 9. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebutPemilihan Kepala Desa; 16. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa,Pilkades Antar Waktu digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti. Asalkan,anda tetap memperhatikan apa saja syarat pemilihan kepala desa. mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu guna pelaksanaan pencalonan, pemilihan, dan pelantikan Kepala Desa; Bagian Ketiga Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pasal 5 Penduduk desa yang berhak memilih Kepala Desa harus. 12. berdasarkan laporan. Pemilihan kepala desa biasanya dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang telah memenuhi syarat, pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukanpelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; c. bahwa berda sarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan K epala Desa Antarwaktu ; Mengingat : 1. Pilkades adalah suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung di desa oleh warga desa setempat untuk memilih Kepala Desa. Pemilihan kepala desa merupakan salah satu. Jumat, 16/07/2021. Hasrul Azwar, MM menyampaikan bahwa terdapat kaitannya antara partisipasi dengan hak dan. Penjelasan 11. Penetapan Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat. Panitia Pemilihan yang berhak mengikuti Pemilihan Kepala Desa. lampiran vii peraturan bupati klaten nomor 41 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa bentuk dan ukuran surat suaraPemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan sebuah proses demokrasi pada tingkat desa, dengan strategi yang jitu oleh para calon Walid, Struktur – Organisasi. WebCATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022. bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah-Desa . 6 Tahun 2014. desa. Penetapan Tata Cara pelaksanaan pemilihan. Pengertian Pemilihan Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk olehTata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Mengingat : 1. 8 Ibrahim, Johnny. mencabut status calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampaye. Pemilihan Kepala Desa bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun yang dilakukan paling lama 2 (dua) tahun. Pemilihan buatan penjajah Inggris dan Belanda itu dinilai liberal dan individualistik. pemilihan Kepala Desa; h.